Senin, 17 Juni 2013

Diberitakan Salah, Kuasa Hukum Park Shi Hoo Tuntut Media Korea


Dengan investigasi atas kasus dugaan perkosaan yang dilakukan aktor Park Shi Hoo terus berlanjut, beberapa media Korea melaporkan bahwa kepolisian menetapkan Shi Hoo berbohong atas semua pertanyaan yang diajukan kepadanya berdasarkan tes kebohongan.
Beberapa media Korea itu bahkan melaporkan jika kepolisian mempertimbangkan surat perintah penangkapan serta mengajukan penuntutan untuk Shi Hoo. Namun tim kuasa hukum Shi Hoomengeluarkan pernyataan tegas menyangkal pemberitaan itu. Dan kini mereka siap mengambil tindakan hukum terhadap kedua media yang dianggap menyebarkan fitnah.
Pernyataan resmi yang dirilis oleh tim kuasa hukum Shi Hoo terhadap kedua media Korea yang dianggap melakukan pemberitaan keliru itu berbunyi:
1. Mengenai masalah laporan yang akan ditinjau oleh jaksa.
Pernyataan berbunyi, "Kami akan mengirimkan laporan kajian untuk penuntutan Shi Hoo dan kami mungkin juga akan meminta surat penangkapan". Hal ini diberitakan oleh beberapa media tanpa konfirmasi kepolisian. Kami sudah mengajukan bahan bukti ini pada kepolisian pada Jumat (23/3).
2. Mengenai hasil tes detektor kebohongan.
Pernyataan berbunyi, "Hasil tes kebohongan Shi Hoo menunjukkan bahwa dia berbohong pada setiap pernyataan." Itu tidak benar, karena kepolisian tak pernah membahas hasil tes detektor kebohongan. Itu bahkan hasil yang tim hukum belum tentu bisa mendapatkan.
3. Permintaan untuk menahan diri dalam mengeluarkan berita.
Tim hukum kami akan menanggapi dengan tindakan hukum tegas terhadap dua media yang pertama kali melaporkan kedua topik ini. Jadi kami harap semua pihak menahan diri melaporkan hal-hal berikut itu sampai ada keputusan akhir dari kepolisian.
Seakan membenarkan pernyataan tim hukum Shi Hoo, Direktur Litigasi Divisi Kriminal Yoon Tae Bong mengungkapkan, "Kepolisian tidak pernah merilis mengenai hasil tes detektor kebohongan. Komentar kepolisian yang dirilis di media itu bahkan belum kami ungkap sebagai pernyataan resmi," seperti dilansir allkpop.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar